Thursday, December 27, 2012

analisis HAM tentang KDRT


A.    Analisis kasus
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 3 ayat 3, Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan  tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga, terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan keluarga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhrinya terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidak amanan atau ketidak adilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi salah satunya seperti kasus di atas, yaiu istri disiram air keras oleh suaminya. Sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
Terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak faktor yang menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan pendidikan. Dari situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus bisa memahami keuangan keluarga. Naik turunnya penghasilan suami sangat mempengaruhi besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk keluarga. Di samping pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim.
Dari faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, seperti kasus di atas, karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama.
Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing. Tapi sayang, rumah tangga Indah dan Sirun kurang terjadinya komunikasi. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. Apalagi istriny, Indah mempunyai paras yang cantik an mudah bergaul sehingga banyak laki-laki yang suka padanya. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat di lingkungan kita, kejadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam kasus ini Sirun dijerat dengan hukuman 10 tahn penjara karena dinilai melangar Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 tetang KDRT.
B.     Langkah-Langkah Yang Dapat Ditempuh
Untuk menegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga,  negara dan masyarakat harus memahami dengan benar faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, sehingga memudahkan melakukan pencegahan, perlindungan dan penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada dasarnya pernikahan adalah sama yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal serta membangun, membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun dan damai di samping untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa, Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kekerasan dalam rumah tangga yang dapat kita lihat melalui kekerasan terhadap isteri bervariasi, seperti kekerasan fisik , phsikis, seksual dan kekerasan berupa penelantaran, hal ini diancam dengan ketentuan pidana  yang terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dapat menggunakan aturan-aturan hukum baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah tangga . Dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat  mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material. Kemudian dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat kita lihat dengan adanya yang menentukan hak dan kewajiban suami isteri, yaitu wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Dari kedua pasal di atas  menggambarkan adanya larangan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan oleh suami terhadap isteri. Apalagi menurut pandangan bangsa Indonesia bahwa Lembaga Perkawinan adalah lembaga yang sakral. Namun kenyataan membuktikan, bahwa telah terjadi kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang terjadi di Mojokerto.
Adapun langkah-langkah yang dapat di lakukan oleh istri apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
a.       Curhatlah pada orang yang dipercaya
Menceritakan kondisi keluarga pada orang lain, kerabat dekat, sahabat, atau tetangga yang biasa dipercaya pada saat tertentu ini bukan membuka aib. Namun istri yang mengalami kekerasan pasti mengalami tekanan, bahkan mungkin depresi dari curhat pada orang yang dipercaya secara psikologis dapat meringankan beban.
b.      Renungkan saran dan nasihatnya
Curhat berarti membuka kesempatan pada orang yang anda percaya untuk ikut merasakan, memahami sekaligus intervensi. Artinya, jika sang teman memberikan saran maupun alternatif, bukalah mata hati renungkan saran dan nasihatnya. Ambil segi positifnya.
c.       Mintalah suami konseling
Kebiasaan suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga tertentu perlu diwaspadai. Secara baik-baik mintalah suami konsultasi dengan pakar dan melakukan terapi, tentu saja harus pandai mencari waktu yang tepat untuk membiarkannya.
d.      Segera ambil keputusan
Jika suami makin kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga keluarga dan segara ambil keputusan untuk kebaikan istri dan anak.
Langkah-langkah di atas pada dasarnya merupakan upaya bagi seorang istri untuk mencari kebenaran tentang adanya suatu tindak pidana yang di lakukan oleh suami terhadap istri guna memperoleh perlindungan dan keadilan. Untuk itu diperlukan upaya-upaya meminimalisir sejak dini sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak cukup hanya dengan pendekatan secara integral, tetapi harus didukung juga dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum mencakup kesadaran hukum dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tabu hukum dan wajib menegakkannya, justru oknumnyalah yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi “tauladan bagi masyarakat” dalam mematuhi dan menegakkan hukum.
Kejahatan merupakan produk dari masyarakat, sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh di masyarakat, maka dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir politik kriminal, yaitu upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare) akan terwujud. Menurut G. Peter Hoefnagels (Lilik Mulyadi, 2007: 11) upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
a.       Penerapan hukum pidana (criminal law application)
b.      Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
c.       Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media).
Dengan demikian  upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Pohuwato merupakan tanggung jawab bersama oleh pihak kepolisian, pemerintah dan masyarakat yaitu upaya yang bersifat preventif dan upaya represif.
Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


No comments:

Post a Comment