A.
Analisis
kasus
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia pasal 3 ayat 3, Setiap orang berhak atas perlindungan hak
asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah
tangga.
Keutuhan
dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, dan damai merupakan dambaan
setiap orang dalam rumah tangga. Untuk mewujudkan keutuhan dan kerukunan
tersebut sangat tergantung pada setiap orang dalam lingkup rumah tangga,
terutama kadar kualitas perilaku dan pengendalian diri setiap orang dalam
lingkup rumah tangga tersebut. Keutuhan dan kerukunan keluarga dapat terganggu
jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhrinya
terjadi kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidak amanan atau
ketidak adilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut.
Segala
bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran
hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk
diskriminasi. Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah
perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara atau masyarakat agar
terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau
perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Dalam kenyataannya
kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi salah satunya seperti kasus
di atas, yaiu istri disiram air keras oleh suaminya. Sedangkan sistem hukum di
Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah
tangga.
Terkait
dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak faktor yang menyebabkan
terjadinya peristiwa tersebut. Diantaranya ada faktor ekonomi, pendidikan yang
rendah, cemburu dan bisa juga disebabkan adanya salah satu orang tua dari kedua
belah pihak, yang ikut ambil andil dalam sebuah rumah tangga. Kekerasan dalam
rumah tangga yang disebabkan faktor ekonomi, bisa digambarkan misalnya minimnya
penghasilan suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Terkadang
ada seorang istri yang terlalu banyak menuntut dalam hal untuk memenuhi
kebutuhan rumah tangga, baik dari kebutuhan sandang pangan maupun kebutuhan
pendidikan. Dari situlah timbul pertengkaran antara suami dan istri yang
akhirnya menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga. Kedua belah pihak tidak lagi
bisa mengontrol emosi masing-masing. Seharusnya seorang istri harus bisa
memahami keuangan keluarga. Naik turunnya penghasilan suami sangat mempengaruhi
besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan untuk keluarga. Di samping
pendapatan yang kecil sementara pengeluaran yang besar seorang istri harus
mampu mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga
seorang istri dapat mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim.
Dari
faktor pendidikan, bisa disebabkan oleh tidak adanya pengetahuan dari kedua
belah pihak bagaimana cara mengimbangi dan mengatasi sifat-sifat yang tidak
cocok diantara keduanya. Mungkin di dalam sebuah rumah tangga ada suami yang
memiliki sifat arogan dan cenderung menang sendiri, seperti kasus di atas,
karena tidak adanya pengetahuan. Maka sang istri tidak tahu bagaimana cara
mengatasi sifat suami yang arogan itu sendiri. Sehingga, sulit untuk menyatukan
hal yang berbeda. Akhirnya tentulah kekerasan dalam rumah tangga. Kalau di
dalam rumah tangga terjadi KDRT, maka perempuan akan menjadi korban yang utama.
Di
dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri,
agar tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah
rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak,
itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seorang
suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya
masing-masing. Tapi sayang, rumah tangga Indah dan Sirun kurang terjadinya
komunikasi. Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan
belajar, seperti membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita tentang
bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Dalam
rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa
saling percaya, maka mudah bagi kita untuk melakukan aktivitas. Jika tidak ada
rasa kepercayaan maka yang timbul adalah sifat cemburu yang kadang berlebih dan
rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang
sifat seperti itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di
luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya.
Apalagi istriny, Indah mempunyai paras yang cantik an mudah bergaul sehingga
banyak laki-laki yang suka padanya. Ini adalah dampak dari sikap seorang suami
yang memiliki sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak contoh yang kita lihat
di lingkungan kita, kejadian seperti itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan
kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam
kasus ini Sirun dijerat dengan hukuman 10 tahn penjara karena dinilai melangar
Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 3 tetang KDRT.
B.
Langkah-Langkah
Yang Dapat Ditempuh
Untuk menegakan hukum terhadap
pelaku kekerasan dalam rumah tangga, negara dan masyarakat harus memahami
dengan benar faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan dalam
rumah tangga, sehingga memudahkan melakukan pencegahan, perlindungan dan
penindakan pelaku sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada dasarnya pernikahan adalah
sama yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal serta membangun,
membina dan memelihara hubungan kekerabatan yang rukun dan damai di samping
untuk memperoleh keturunan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa, Perkawinan merupakan ikatan
lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kekerasan dalam rumah tangga yang dapat
kita lihat melalui kekerasan terhadap isteri bervariasi, seperti kekerasan
fisik , phsikis, seksual dan kekerasan berupa penelantaran, hal ini diancam
dengan ketentuan pidana yang terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Penegakan hukum terhadap pelaku
kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dapat menggunakan aturan-aturan
hukum baik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang
Penghapusan Kekerasan Terhadap Rumah tangga . Dalam Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga
yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan
melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya
membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan material. Kemudian dalam pasal
33 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat kita lihat dengan
adanya yang menentukan hak dan kewajiban suami isteri, yaitu wajib saling
mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu
kepada yang lain.
Dari kedua pasal di atas
menggambarkan adanya larangan kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan
oleh suami terhadap isteri. Apalagi menurut pandangan bangsa Indonesia bahwa
Lembaga Perkawinan adalah lembaga yang sakral. Namun kenyataan membuktikan,
bahwa telah terjadi kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang terjadi di
Mojokerto.
Adapun langkah-langkah yang dapat
di lakukan oleh istri apabila mengalami kekerasan dalam rumah tangga adalah
sebagai berikut:
a. Curhatlah pada orang yang
dipercaya
Menceritakan kondisi keluarga pada
orang lain, kerabat dekat, sahabat, atau tetangga yang biasa dipercaya pada
saat tertentu ini bukan membuka aib. Namun istri yang mengalami kekerasan pasti
mengalami tekanan, bahkan mungkin depresi dari curhat pada orang yang dipercaya
secara psikologis dapat meringankan beban.
b. Renungkan saran dan
nasihatnya
Curhat berarti membuka kesempatan
pada orang yang anda percaya untuk ikut merasakan, memahami sekaligus
intervensi. Artinya, jika sang teman memberikan saran maupun alternatif,
bukalah mata hati renungkan saran dan nasihatnya. Ambil segi positifnya.
c. Mintalah suami konseling
Kebiasaan suami melakukan kekerasan
dalam rumah tangga tertentu perlu diwaspadai. Secara baik-baik mintalah suami
konsultasi dengan pakar dan melakukan terapi, tentu saja harus pandai mencari
waktu yang tepat untuk membiarkannya.
d. Segera ambil keputusan
Jika suami makin kerap melakukan
kekerasan dalam rumah tangga keluarga dan segara ambil keputusan untuk kebaikan
istri dan anak.
Langkah-langkah di atas pada
dasarnya merupakan upaya bagi seorang istri untuk mencari kebenaran tentang
adanya suatu tindak pidana yang di lakukan oleh suami terhadap istri guna
memperoleh perlindungan dan keadilan. Untuk itu diperlukan upaya-upaya
meminimalisir sejak dini sebagai bentuk antisipasi terhadap terjadinya
kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak cukup hanya dengan pendekatan secara integral, tetapi harus didukung juga dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum mencakup kesadaran hukum dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tabu hukum dan wajib menegakkannya, justru oknumnyalah yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi “tauladan bagi masyarakat” dalam mematuhi dan menegakkan hukum.
Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan pelaku kekerasan dalam rumah tangga tidak cukup hanya dengan pendekatan secara integral, tetapi harus didukung juga dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Dikatakan sebagai salah satu bagian, karena selama ini ada persepsi bahwa budaya hukum hanya meliputi kesadaran hukum masyarakat saja. Padahal budaya hukum mencakup kesadaran hukum dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum. Hal ini perlu ditegaskan karena pihak yang dianggap paling tabu hukum dan wajib menegakkannya, justru oknumnyalah yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi “tauladan bagi masyarakat” dalam mematuhi dan menegakkan hukum.
Kejahatan merupakan produk dari
masyarakat, sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh di masyarakat, maka
dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun, sehingga tujuan akhir politik
kriminal, yaitu upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan
upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare) akan
terwujud. Menurut G. Peter Hoefnagels (Lilik Mulyadi, 2007: 11)
upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
a. Penerapan
hukum pidana (criminal law application)
b.
Pencegahan tanpa pidana (prevention
without punishment)
c.
Mempengaruhi pandangan masyarakat
mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of
society on crime and punishment/mass media).
Dengan demikian upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah
tangga di Kabupaten Pohuwato merupakan tanggung jawab bersama oleh pihak
kepolisian, pemerintah dan masyarakat yaitu upaya yang bersifat preventif dan
upaya represif.
Maka dari itu, di dalam
sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga agar tidak
terjadi konflik yang bisa menimbulkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang
bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum
kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri.
Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menimbulkan perubahan
sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
No comments:
Post a Comment