A.
Analisis
kasus
Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan
penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh
pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan
martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan
tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Dalam Undang - Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia pasal 3 ayat 3, Setiap orang berhak atas perlindungan hak
asasi manusia dan kebebasan manusia, tanpa diskriminasi.